Sejarah Negeri Paperu

Masyarakat Negeri Paperu pada umumnya merupakan masyarakat nomaden yang mendiami Kepulauan Seram atau yang biasa disebut Nusa Ina atau Pulau Ibu dalam tuturan cerita leluhur atau kapata disebutkan nenek moyang dari masyarakat  Negeri Paperu berasal dari Nunusaku anak tertua dari tujuh bersaudara dari orang tua yang bernama Solemata.

Berbicara mengenai masyarakat Negeri Paperu maka akan ditemukan tuturan mengenai keperkasaan orang  tua – tua yang masih kental dengan kepercayaan atau keyakinan yang mereka anut saat itu.

Masyarakat Negeri Paperu yang hidup saat ini merupakan regenerasi yang telah bertahan selama ratusan tahun setelah exodus besar – besaran baik pada saat masa peperangan kerajaan – kerajaan di Pulau Seram maupun saat jalur perdagangan rempah – rempah pedagang dari tanah jawa.

Orang yang mula – mula tiba di Paperu adalaha LATUNUSA yang artinya Raja Pulau dengan menggunakan sebuah kora – kora, Latunusa datang dari Seram Barat dan mengelilingi pulau – pulau untuk dijadikan tempat tinggal. Setelah Latunusa melihat Negeri Paperu cocok di hatinya lalu ia mengatakan setengah berteriak TOUNUSA yang artinya lihat pulau dan dia memutuskan untuk turun serta menetap di situ dan dalam perkembangan selanjutnya Latunusa kemudian merubah namanya menjadi Latusalisa/Luhukay atau yang pertama atau yang mula – mula, Latusalisa disebut juga sebagai kapitan besar yang sangat dihormati oleh kelompok masyarakat saat itu, dan setelah Latunusa yang dalam perkembangan jaman selanjutnya disebut Latusalisa/Luhukay mendiami Paperu dengan rombongannya antara lain Pelamonia,  Pattipawae, Mayaut, Tuhepary, Toisuta diiringi dengan rombongan Pattiselanno dan Sopamena, marga-marga ini pada umumnya berasal dari tanah Seram.

Strata Pemerintahan Negeri Paperu lewat catatan – catan tua merupakan strata pemerintahan yang dibentuk oleh Kerajaan Belanda ketika itu dengan Kepala Pemerintahan diberi gelar Raja. Raja merupakan pemegang kekuasan tertinggi baik dalam strata Pemeritahan maupun Adat. Masyarakat Paperu hidup di dalam aturan – aturan adat yang berlaku sampai adanya sending atau injil yang bawakan oleh guru – guru sending dari Belanda saat itu dan peran gereja dalam mengatur perilaku masyarakat sangatlah besar peran gereja ditunjang dengan peranan adat menghasilakan satu kehidupan masyarakat yang benar – benar membawa dampak baik hasil – hasil bumi melimpah hasil laut pun tak kalah melimpah dengan kata lain terciptanya satu kehidupan yang benar – benara sejahtera dan tenteram.

Tercatat sejak Pemerintah VOC Belanda menata pemerintahan pada Negeri – negeri dalam daerah jajahanya maka seluruh tatanan Pemerintahan Kerajan Belanda di Naturalisasikan ke daerah Jajahannya tersebutlah istilah Raja untuk mengepalai Negeri terhitung kurang lebih 15 keturunan Raja dari mata rumah keturunan Lawalata sampai pada abad 18 dan pada abad 19 Pemerintahan Negeri Paperu dipimpin oleh Marga Latumaelissa dan Latumaerissa sampai pada era tahun 1950-an dipimpin berturut – turut antara lain :

            1. Bapak  J. Sopamena  ( Alm )

            2. Bapak  J Luhukay ( Alm )

            3. Bapak  L B Luhukay

            4. Bapak  Z. Sopamena

            5. Bapak M Soukotta ( Alm )

Pemerintah Negeri Paperu kini kembali dipimpin oleh marga Lawalata sesuai amanat Perda Maluku Tengah nomor 1 tahun 2006 tentang Negeri dan Nomor 3 Tentang tata cara pencalonan pemilihan dan pelantikan Kepala Pemerintah Negeri/ Mata Rumah Keturunan yakni Bapak Christian Lawalata sejak 24 Nopember 2009- 20 November 2014 kemudian dilanjutkan oleh dan Bapak Semuel Lawalata terhitung 23 Februari 2018 sampai saat ini   dengan masa pemerintahan 6 tahun kedepan. Dan adapun Soa di Negeri Paperu terdiri dari 5 Soa Yakni

  1. Soa Luhukay
  2. Soa Lawalata
  3. Soa Maelissa
  4. Soa Parinussa
  5. Soa Sopamena