Sejarah Negeri Paperu
Masyarakat
Negeri Paperu pada umumnya merupakan masyarakat nomaden yang mendiami Kepulauan Seram atau yang biasa disebut Nusa Ina atau Pulau Ibu dalam tuturan cerita
leluhur atau kapata disebutkan nenek moyang dari masyarakat Negeri Paperu berasal dari Nunusaku anak
tertua dari tujuh bersaudara dari orang tua yang bernama Solemata.
Berbicara
mengenai masyarakat Negeri Paperu maka akan ditemukan tuturan mengenai
keperkasaan orang tua – tua yang masih
kental dengan kepercayaan atau keyakinan yang mereka anut saat itu.
Masyarakat Negeri Paperu yang hidup saat ini merupakan regenerasi yang telah bertahan
selama ratusan tahun setelah exodus besar – besaran baik pada saat masa
peperangan kerajaan – kerajaan di Pulau Seram maupun saat jalur perdagangan
rempah – rempah pedagang dari tanah jawa.
Orang
yang mula – mula tiba di Paperu adalaha LATUNUSA yang artinya Raja Pulau dengan
menggunakan
sebuah kora – kora, Latunusa datang dari Seram Barat dan mengelilingi pulau –
pulau untuk dijadikan tempat tinggal. Setelah Latunusa melihat Negeri Paperu
cocok di hatinya lalu ia mengatakan setengah berteriak TOUNUSA yang artinya
lihat pulau dan dia memutuskan untuk turun serta menetap di situ dan dalam
perkembangan selanjutnya Latunusa kemudian merubah namanya menjadi Latusalisa/Luhukay atau yang pertama atau yang mula – mula, Latusalisa disebut
juga sebagai kapitan besar yang sangat dihormati oleh kelompok masyarakat saat itu,
dan setelah Latunusa yang dalam perkembangan jaman selanjutnya disebut Latusalisa/Luhukay mendiami Paperu dengan rombongannya antara lain Pelamonia, Pattipawae, Mayaut, Tuhepary, Toisuta diiringi dengan rombongan Pattiselanno dan Sopamena, marga-marga ini
pada umumnya berasal dari tanah Seram.
Strata
Pemerintahan Negeri Paperu lewat catatan – catan tua merupakan strata
pemerintahan yang dibentuk oleh Kerajaan Belanda ketika itu dengan Kepala
Pemerintahan diberi gelar Raja. Raja merupakan pemegang kekuasan tertinggi baik
dalam strata Pemeritahan maupun Adat. Masyarakat Paperu hidup di dalam aturan –
aturan adat yang berlaku sampai adanya sending atau injil yang bawakan oleh
guru – guru sending dari Belanda saat itu dan peran gereja dalam mengatur
perilaku masyarakat sangatlah besar peran gereja ditunjang dengan peranan adat
menghasilakan satu kehidupan masyarakat yang benar – benar membawa dampak baik
hasil – hasil bumi melimpah hasil laut pun tak kalah melimpah dengan kata lain
terciptanya satu kehidupan yang benar – benara sejahtera dan tenteram.
Tercatat
sejak Pemerintah VOC Belanda menata pemerintahan pada Negeri – negeri dalam
daerah jajahanya maka seluruh tatanan Pemerintahan Kerajan Belanda di
Naturalisasikan ke daerah Jajahannya tersebutlah istilah Raja untuk mengepalai
Negeri terhitung kurang lebih 15 keturunan Raja dari mata rumah keturunan
Lawalata sampai pada abad 18 dan pada abad 19 Pemerintahan Negeri Paperu
dipimpin oleh Marga Latumaelissa dan Latumaerissa sampai pada era tahun 1950-an dipimpin berturut – turut antara lain :
1. Bapak J. Sopamena
( Alm )
2. Bapak J Luhukay ( Alm )
3. Bapak L B Luhukay
4. Bapak Z. Sopamena
5. Bapak M Soukotta ( Alm )
Pemerintah
Negeri Paperu kini kembali dipimpin oleh marga Lawalata sesuai amanat Perda
Maluku Tengah nomor 1 tahun 2006 tentang Negeri dan Nomor 3 Tentang tata cara
pencalonan pemilihan dan pelantikan Kepala Pemerintah Negeri/ Mata Rumah
Keturunan yakni Bapak Christian Lawalata sejak 24 Nopember 2009- 20 November 2014 kemudian dilanjutkan oleh dan Bapak
Semuel Lawalata terhitung 23 Februari 2018 sampai saat ini dengan masa pemerintahan 6 tahun kedepan. Dan adapun Soa di Negeri Paperu terdiri dari 5 Soa Yakni
- Soa
Luhukay
- Soa
Lawalata
- Soa
Maelissa
- Soa
Parinussa
- Soa
Sopamena